Kegiatan
Bank
Pengertian
bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum
bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang
ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
“Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.“
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
“Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.“
Sebagai
lembaga keuangan yang berorientasi bisnis, bank juga melakukan
berbagai kegiatan, seperti telah dijelaskan sebelumnya. Sebagai
lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas dari
bidang keuangan. Kegiatan perbankan yang paling pokok adalah membeli
uang dengan cara menghimpun dana dari masyarakat luas. Kemudian
menjual uang yang berhasil dihimpun dengan cara menyalurkan kembali
kepada masyarakat melalui pemberian pin jaman atau kredit.
Dari kegiatan jual beli uang inilah bank akan memperoleh ke untungan yaitu dari selisih harga beli (bunga simpanan) dengan harga jual (bunga pinjaman). Disamping itu kegiatan bank lainnya dalam rangka mendukung kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana adalah memberikan jasa-jasa lainnya. Kegiatan ini ditujukan untuk memperlancar kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana.
Dalam praktiknya kegiatan bank dibedakan sesuai dengan jenis bank tersebut. Setiap jenis bank memiliki ciri dan tugas tersendiri da lam melakukan kegiatannya, misalnya dilihat dari segi fungsi bank yaitu antara kegiatan bank umum dengan kegiatan bank perkreditan rakyat, jelas memiliki tugas atau kegiatan yang berbeda.
Kegiatan bank umum lebih luas dari bank perkreditan rakyat. Artinya produk yang ditawarkan oleh bank umum lebih beragam, hal ini disebabkan bank umum mempunyai kebebasan untuk menentukan produk dan jasanya. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat mempunyai keterbatasan tertentu, sehingga kegiatannya lebih sempit. Untuk le bih jelasnya berikut ini akan dijelaskan kegiatan masing-masing jenis bank dilihat dari segi fungsinya.
Dari kegiatan jual beli uang inilah bank akan memperoleh ke untungan yaitu dari selisih harga beli (bunga simpanan) dengan harga jual (bunga pinjaman). Disamping itu kegiatan bank lainnya dalam rangka mendukung kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana adalah memberikan jasa-jasa lainnya. Kegiatan ini ditujukan untuk memperlancar kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana.
Dalam praktiknya kegiatan bank dibedakan sesuai dengan jenis bank tersebut. Setiap jenis bank memiliki ciri dan tugas tersendiri da lam melakukan kegiatannya, misalnya dilihat dari segi fungsi bank yaitu antara kegiatan bank umum dengan kegiatan bank perkreditan rakyat, jelas memiliki tugas atau kegiatan yang berbeda.
Kegiatan bank umum lebih luas dari bank perkreditan rakyat. Artinya produk yang ditawarkan oleh bank umum lebih beragam, hal ini disebabkan bank umum mempunyai kebebasan untuk menentukan produk dan jasanya. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat mempunyai keterbatasan tertentu, sehingga kegiatannya lebih sempit. Untuk le bih jelasnya berikut ini akan dijelaskan kegiatan masing-masing jenis bank dilihat dari segi fungsinya.
A.
KEGIATAN BANK UMUM
Bank umum atau yang lebih dikenal dengan nama bank komersil merupakan bank yang paling banyak beredar di Indonesia. Bank umum juga memiliki berbagai keunggulan jika dibandingkan dengan BPR, baik dalam bidang ragam pelayanan maupun jangkauan wilayah ope rasinya. Artinya bank umum memiliki kegiatan pemberian jasa yang paling lengkap dan dapat beroperasi diseluruh wilayah Indonesia.
Dalam praktiknya ragam produk tergantung dari status bank yang bersangkutan. Menurut status bank umum dibagi kedalam dua jenis, yaitu bank umum devisa dan bank umum non devisa. Masing-masing status memberikan pelayanan yang berbeda. Bank umum devisa misalnya memiliki jumlah layanan jasa yang paling lengkap seperti dapat melakukan kegiatan yang berhubungan dengan jasa luar negeri. Sedangkan bank umum non devisa sebaliknya tidak dapat melayani jasa yang berhubungan dengan luar negeri.
Bank umum atau yang lebih dikenal dengan nama bank komersil merupakan bank yang paling banyak beredar di Indonesia. Bank umum juga memiliki berbagai keunggulan jika dibandingkan dengan BPR, baik dalam bidang ragam pelayanan maupun jangkauan wilayah ope rasinya. Artinya bank umum memiliki kegiatan pemberian jasa yang paling lengkap dan dapat beroperasi diseluruh wilayah Indonesia.
Dalam praktiknya ragam produk tergantung dari status bank yang bersangkutan. Menurut status bank umum dibagi kedalam dua jenis, yaitu bank umum devisa dan bank umum non devisa. Masing-masing status memberikan pelayanan yang berbeda. Bank umum devisa misalnya memiliki jumlah layanan jasa yang paling lengkap seperti dapat melakukan kegiatan yang berhubungan dengan jasa luar negeri. Sedangkan bank umum non devisa sebaliknya tidak dapat melayani jasa yang berhubungan dengan luar negeri.
Kegiatan
bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
1.
Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan
membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan
kegiatan funding. Kegiatan
membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis
simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama reke ning atau account.
Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa
ini adalah:
a.
Simpanan Giro (Demand
Deposit),
Simpanan
giro merupakan simpanan pada bank yang penarik annya dapat dilakukan
dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang
rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa
giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan.
Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk
perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana
murah ka rena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih
rendah dari bunga simpanan lainnya.
b. Simpanan Tabungan
(Saving Deposit),
Merupakan
simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan di lakukan menggunakan buku
tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri
(ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga
tabungan yang meru pakan jasa atas tabungannya. Sama seperti halnya
dengan re kening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank
yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari
jasa giro.
c. Simpanan Deposito
(Time Deposit),
Deposito
merupakan simpanan yang memiliki jangka wak tu tertentu (jatuh
tempo). Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun
saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis depositopun beragam
sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito
terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit
on call.
2.
Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual
dana yang ber hasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal
dengan nama kegiatan Lending.
Penyaluran dana yang dilakukan oleh
bank dila kukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat
lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank
terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang
menya lurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta tingkat suku bunga
yang ditawarkan.
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih
dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan
ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan
bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya.
Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank,
mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit
dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan
meliputi :
a. Kredit Investasi,
Yaitu merupakan kredit yang diberikan
kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal.
Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif panjang
yaitu di atas 1(satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit
untuk mem bangun pabrik atau membeh peralatan pabrik seperti
mesin-mesin.
b. Kedit Modal Kerja,
Merupakan kredit yang digunakan sebagai
modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu
tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah untuk
membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.
c. Kredit
Perdagangan,
Merupakan
kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar
atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh
jenis-kredit ini adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang
diberikan kepada para suplier atau agen.
d.
Kredit Produktif,
Merupakan
kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan.
Dalam arti kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga
pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.
e.
Kredit Konsumtif,
Merupakan
kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi mi sainya keperluan
konsumsi, baik pangan, sandang maupun pa pan. Contoh jenis kredit ini
adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya
untuk dipakai sendiri.
f.
Kredit Profesi,
Merupakan
kredit yang diberikan kepada para kalangan profe sional seperti
dosen, dokter atau pengacara.
3.
Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan
penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan
menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini
sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan
dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak
sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based
semakin mengecil, bahkan cenderung negatif
spread (bunga sim panan lebih besar
dari bunga kredit).
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat
dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini
ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan
SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan
teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang
ditawarkan meliputi :
a.
Kiriman Uang (Transfer)
Merupakan
jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada
bank yang sama atau bank yang berlainan. Pengiriman uang juga dapat
dilakukan derigan tujuan dalam kota, luar kota atau luar negeri.
Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui bank devisa.
Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya
tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah
nasabah bank yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang
bersangkutan) atau bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank
tersebut.
b.
Kliring (Clearing)
Merupakan
penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang
berasal dari dalam kota. Proses penagihan le wat kliring hanya
memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari
bank yang bersangkutan.
c.
Inkaso (Collection)
Merupakan
penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang
berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat
inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan
waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan
tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak
serta pertimbangan lainnya.
d.
Safe Deposit Box
Safe
Deposit Box atau dikenal dengan
istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan
box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau
barang- barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau
barang- barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut aman dari
pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box di kenakan biaya
sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu
penyewaan.
e.
Bank Card (Kartu kredit)
Bank
card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang
plastik. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagaf tem pat
perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat
digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar
diberbagai, tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit
dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya ter gantung dari bank
yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu
pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah
dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan.
f.
Bank Notes
Merupakan
jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank
menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).
g.
Bank Garansi
Merupakan
jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai
suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si peng usaha memperoleh
fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain. Tentu
sebelum jaminan bank dikeluarkan bank terlebih dulu mempelajari
kredibilitas nasabahnya.
h.
Bank Draft
Merupakan
wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini
dapat diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.
i.
Letter of Credit (L/C)
Merupakan
surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang
digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang
mereka lakukan. Dalam tran saksi ini terdapat berbagai macam jenis
L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang
diinginkannya.
j.
Cek Wisata (Travellers
Cheque)
Merupakan
cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek
Wisata dapat dipergunakan sebagai alat pem bayaran diberbagai tempat
pembelanjaan atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga
bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya.
k. Menerima setoran-setoran.
Dalam hal ini bank membantu nasabahnya
dalam rangka me nampung setoran dari berbagai tempat antara lain :
-
Pembayaran pajak
-
Pembayaran telepon
-
Pembayaran air
-
Pembayaran listrik
-
Pembayaran uang kuliah
l.
Melayani pembayaran-pembayaran.
Sama
halnya seperti dalam hal menerima setoran, bank juga melakukan
pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasa bahnya antara lain :
-
Membayar Gaji/Pensiun/honorarium
-
Pembayaran deviden Pembayaran kupon
-
Pembayaran bonus/hadiah
m.
Bermain di dalam pasar modal.
Kegiatan
bank dapat memberikan atau bermain surat-surat berharga di pasar
modal. Bank dapat berperan dalam berbagai kegiatan seperti menjadi :
-
Penjamin emisi (underwriter)
-
Penjamin (guarantor)
-
Wali amanat (trustee)
-
Perantara perdagangan efek
(pialang/broker)
-
Pedagang efek (dealer)
-
Perusahaan pengelola dana (invesment
company)
B.
KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan
kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa
bank yang dilaku kan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh
berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank
umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian
BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut
:
1.
Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
-
Simpanan Tabungan
-
Simpanan Deposito
2.
Menyalurkan dana dalam bentuk :
-
Kredit Investasi
-
Kredit Modal Kerja
-
Kredit Perdagangan
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR,
maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan
ini meliputi hal -hal sebagai berikut :
-
Menerima Simpanan Giro
-
Mengikuti Miring
-
Melakukan Kegiatan Valbta Asing
-
Melakukan kegiatan Perasuransian
C.
KEGIATAN BANK CAMPURAN DAN BANK ASING
Bank-bank asing dan bank campuran yang
bergerak di Indonesia adalah jelas bank umum. Kegiatan bank asing dan
bank campuran, memiliki tugasnya sama dengan bank umum lainnya. Yang
mem bedakan kegiatannya dengan bank umum milik Indonesia adalah
mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada
la rangan tertentu pula dalam melakukan kegiatannya.
Adapun kegiatan bank asing dan bank
campuran di Indonesia dewasa ini adalah :
1.
Dalam mencari dana bank asing
dan bank campuran juga mem buka simpanan.giro dan simpanan deposito
namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
2.
Dalam hal pemberian kredit
yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti
dalam bidang :
- Perdagangan
Internasional
- Bidang Industri dan
Produksi
-
Penanaman Modal Asing/Campuran
-
Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
3.
Sedangkan khusus untuk
jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilaku kan oleh bank umum campuran
dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia
seperti berikut ini :
-
Jasa Transfer Jasa
Miring
-
Jasa Inkaso
-
Jasa Jual Beli Valuta Asing
-
Jasa Bank Card (kartu kredit)
-
Jasa Bank Draft
-
Jasa Safe Deposit Box
-
Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C
-
Jasa Bank Garansi
-
Jasa Bank Notes
-
Jasa Jual Beli Travellers Cheque
-
dan jasa bank umum lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar